Diterbitkan peraturan itu, dua tahun setelah adanya pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
Barang haram itu diketahui masuk ke perairan Indonesia dengan kapal asal Taiwan berbendera Singapura.
Anggota Komisi IV DPR RI Nasyit Umar berharap revisi Undang-Undang tentang Perikanan yang tengah dibahas Komisi IV memperbolehkan nelayan melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Penggunaan Automatic Identification System (AIS) membutuhkan payung hukum, dalam menunjang penegakan hukum di perairan Indonesia.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyesalkan Indonesia sudah tidak memiliki alat pendeteksi gelombang pasang dan tsunami (buoy). Pasalnya, 22 buoy yang tersebar di seluruh perairan Indonesia sudah tidak berfungsi karena mengalami kerusakan total.
Sekitar 90% perdagangan internasional melalui jalur laut dan sebagian besar melewati wilayah perairan Indonesia.
Kapal beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 % m/m.
Masuknya kapal kabel atau cable ship milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Natuna, Kepulauan Riau mendapat protes dari sejumlah pengusaha nasional. Protes tersebut dilayangkan ke Kemenhub.
Serikat Pemilik Kapal Kabel Indonesia mendesak Menhub, Budi Karya Sumadi dan Menhan untuk menolak kapal kabel Bold Maverick milik perusahaan SB Submarine System (SBSS) milik Tiongkok yang beroperasi di perairan Indonesia.
Sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.